rnlink.org – Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) sudah mengecek 2 orang saksi dalam kasus sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Juru Berbicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memverifikasi jika ke-2 saksi yang diundang datang semua. Salah satunya saksi yang dicheck ialah anak dari Abdul Gani, Muhammad Thariq Kasuba (MTK).
“Verifikasi penyidik, beberapa saksi datang semua,” tutur Mahardhika dalam penjelasannya, Senin 22 Juli 2024.
Selanjutnya, Tessa mengutarakan jika ke-2 saksi itu dipelajari berkenaan beberapa aset punya Abdul Gani. Disamping itu, KPK mencari usaha dan usaha yang dipunyai oleh Abdul Gani.
“Dipelajari berkaitan dengan asset AGK dan usaha atau usaha yang dipunyai oleh AGK,” sebut Tessa.
Awalnya, KPK meningkatkan kasus korupsi yang menangkap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Sekarang, Abdul Gani diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Lewat pencarian data dan informasi dan info beberapa faksi yang dicheck team penyidik, didapat kecukupan alat bukti ada sangkaan TPPU yang sudah dilakukan AGK sebagai Gubernur Maluku Utara,” ungkapkan Kabag Kabar berita KPK, Ali Fikri, Rabu 8 Mei 2024.
Ali Fikri mengatakan jika dalam kasus ini, KPK sudah lakukan penangkalan ke luar negeri pada seseorang swasta dengan inisial MS.
“Ini saat hindari pertama kali dalam waktu enam bulan di depan supaya masih tetap ada di daerah Indonesia dan bisa diperpanjang sama sesuai keperluan team penyidik,” katanya.
Pemeriksaan ini jadi cara penting saat ungkap beberapa aset yang diperhitungkan dari hasil tindak pidana korupsi dan pastikan transparan dan responsibilitas dalam penegakan hukum pada petinggi yang lakukan korupsi.