rnlink.orgĀ – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan Jessica Wongso sudah berkepribadian baik sepanjang jalani pidana. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu bebas bersyarat di hari ini.
Kepala Barisan Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan Jessica dipandang berkepribadian baik berdasar Mekanisme Penilaian Pembimbingan Terpidana. “(Jessica) keseluruhan mendapatkan remisi sekitar 58 bulan 30 hari,” katanya dalam info sah pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Tempo coba mengkonversi besaran koreksi dengan perhitungan pemula. Maknanya, keseluruhan remisi yang didapat terpidana namanya komplet Jessica Kumala Wongso itu yaitu 59 bulan, itu maknanya lima tahun kurang 1 bulan.
Deddy menerangkan Jessica mulai ditahan semenjak 30 Juni 2016 selesai terlilit kasus pembunuhan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berdasar keputusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2017 berwarkat 21 Juni 2017, dia harus jalani pidana penjara sepanjang 20 tahun.
Jessica Wongso lalu jalani hukuman penjara di Instansi Pemasyarakatan atau Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta. Selanjutnya dia memperoleh pembebasan bersyarat (PB) berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat ke Jessica sudah sesuai Ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Peralihan Ke-2 Atas Ketentuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Persyaratan dan Tata Langkah Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Berkunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mendekati Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Sepanjang jalani PB, yang berkaitan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan jalani pengarahan sampai 27 Maret 2032,” tutur Deddy.