Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar empat pertanyaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran hoax. Hasto akan lanjut melapor ke Dewan Pers karena dia menilai pernyataannya yang diperkarakan tersebut merupakan produk pers.
“Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor. Sebab, lanjut dia, Hasto hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujarnya.
Patra mengatakan kliennya sendiri dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Patra menambahkan pihaknya akan lanjut ke Dewan Pers lantaran pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Pihaknya sudah mengusulkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Ngadu ke Megawati soal Dipolisikan
Dalam kesempatan tersebut, Hasto menambahkan dirinya sudah mengadukan pelaporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Megawati, lanjut Hasto, memintanya mengikuti proses yang ada.
“Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati). Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” kata Hasto.
Hasto juga mengatakan pernyataannya yang dipersoalkan merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Termasuk tanggung jawab pendidikan politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Hasto menyinggung kriminalisasi pendiri bangsa terkait hal tersebut.
“Para pendiri bangsa kita, karena perjuangannya itu kemudian dikenakan hukum-hukum kolonial sehingga seperti Bung Karno, Bung Hatta harus dipenjara harus dibuang demi cita-cita itu. Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan,” tuturnya.
“Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran,” imbuhnya.
Hasto menegaskan pernyataannya tersebut merupakan produk jurnalistik lantaran dilakukan dalam sesi wawancara bersama stasiun TV nasional. Dia pun akan mengadukan hal tersebut kepada Dewan Pers untuk tindak lanjutnya.
“Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan, karena ini terkait produk jurnalistik, maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers. Tapi prinsipnya, saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial dan tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum,” pungkasnya.