Site icon Rnlink.org

Upah Akan Dipotong 2,5 % Buat Tapera, Netizen Protes di X

Upah Akan Dipotong 2.5 % Buat Tapera Netizen Protes di X

Upah Akan Dipotong 2.5 % Buat Tapera Netizen Protes di X

Upah Akan Dipotong 2,5 % Buat Tapera, Netizen Protes di X

Netizen protes dan mengumandangkan gagasannya berkaitan berita masalah pemerintahan yang hendak memotong 2,5 % dari upah untuk Tapera.

Upah dipotong sejumlah 2,5 % dan 0,5 % dari pemberi kerja ini adalah peraturan baru pemerintahan berkaitan pemilikan rumah.

Asal usulnya, pemerintahan lewat BP Tapera sah mengaplikasikan peraturan kewajiban potongan pungutan Tapera ini untuk semuanya karyawan.

Peraturan ini tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Peralihan Atas Ketentuan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Masyarakat.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatakan besaran simpanan berkaitan pungutan program Tapera. Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta Tabungan Perumahan Masyarakat diputuskan sejumlah 3 % dari upah atau gaji untuk peserta karyawan dan pendapatan untuk peserta karyawan berdikari. Ini seperti diartikan dalam Pasal 14.

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan, besaran simpanan peserta seperti diartikan pada ayat (1) untuk peserta karyawan dijamin bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 % dan karyawan sejumlah 2,5 %.

Ini juga membuat beberapa netizen meradang karena kecewa. Mereka mengeluh pemangkasan upah sejumlah 2,5 % ini. Pasalnya upah karyawan telah dipotong pajak. Disamping itu, ketidakjelasan warga mengenai program Tapera membuat netizen kecewa.

Netizen Protes
Karena jumlahnya komentar mengenai Tapera, topik ini menjadi satu diantara yang banyak dikicaukan di X alias Twitter, sampai jadi viral topic X.

“Tapera itu permasalahannya tidak ada angin tidak ada ujan, ujug-ujung ditanggung ke kelas karyawan yang telah mempunyai beragam gagasan keuangan, tidak ada keterangan proper juga,” kata seorang netizen.

Ada juga yang coba menghitung besaran Tapera ini.

“Dari web Tapera, besarannya 3 %, karyawan 2,5 % dan pebisnis harus bayarin 0,5 % coy. Yang karyawan berdikari dipotong 3 %. Ini ojek, taksi online, warung Madura, termasuk karyawan berdikari tidak? Btw PPN pasti akan naik ke 12 %,” kata warganet lainnya.

“Tapera tidak akan buat jika pemerintahan tidak selekasnya buat peraturan mengenai perumahan,” kata seorang warganet lainnya.

Netizen Skeptis dengan Tabungan Tapera

Ada juga netizen yang telah skeptis dengan Tapera dan menganggap sebagai siasat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat.

Netizen lain mengatakan bila upah dipotong untuk Tapera, warga dapat semakin miskin.

“Karena ada Tapera 3 % ini sama juga pajak pendapatan naik 3 % kan, yang semula 15 % menjadi 18 %. Semakin miskin saja masyarakat,” tulis warganet yang lain.

Netizen lain merasa kecewa dengan Presiden Jokowi karena permasalahan Tapera.

“Di tersisa akhir kedudukan malah membuat peraturan yang semakin merepotkan masyarakat. Karyawan swasta upahnya dipotong 3 % untuk Tapera,” kata seorang warganet.

Argumen Ada Tapera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan Ketentuan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2024 mengenai peralihan atas Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Masyarakat (Tapera). Koreksi PP Tapera ini diputuskan pada 20 Mei 2024.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, beleid diartikan adalah pembaruan dari ketentuan awalnya, di mana proses pengendalian Tapera dilaksanakan lewat penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam periode waktu tertentu.

Adapun tabungan itu cuma bisa digunakan untuk pendanaan perumahan dan/atau dibalikkan dasar simpanan berikut hasil pemupukannya sesudah kepesertaan usai.

“Peralihan atas PP ini ialah usaha pemerintahan untuk tingkatkan efektifitas penyelenggaraan tabungan perumahan masyarakat dan responsibilitas pengendalian dana tabungan perumahan masyarakat,” tutur Heru dalam info tercatat, Selasa (28/5/2024).

Banyak hal dasar yang ditata dalam koreksi PP Tapera ini atur ketetapan, salah satunya wewenang penataan kepesertaan Tapera oleh kementerian berkaitan, dan pembagian sumber dana di antara dana Sarana Likuiditas Pendanaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Exit mobile version