UMP DKI Jakarta 2024 Dipublikasikan Hari Ini, Ini Rumus Perhitungannya

MGO303 , JAKARTA- Besaran Gaji Minimal Propinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang merujuk pada Ketentuan Pemerintahan (PP) 51/2023 mengenai Penggajian dipublikasikan pada Selasa (21/11/2023).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI Jakarta, menjelaskan jika besaran UMP DKI 2024 didasari pada PP 51/2023.

“Iya, kan barusan ada pertemuan dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, merujuk ke PP 51/2023. Iya, paling lamban esok 21 (dipublikasikan),” kata Heru Senin (20/11/2023).

Sekarang ini referensi UMP telah MGO777 dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Sidang Dewan Penggajian untuk mengulas referensi besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang diadakan pada Jumat (17/11/2023) hasilkan tiga point saran dari Pemerintah provinsi DKI Jakarta, pebisnis dan karyawan.

Saat tentukan besaran gaji minimal, Pemerintah provinsi DKI Jakarta merujuk pada Ketentuan Pemerintahan (PP) 51/2023 mengenai Penggajian sebagai alternatif PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP itu, sudah diputuskan formulasi peningkatan gaji minimal dengan perumusan, nilai rekonsilasi gaji minimal ialah kemajuan ekonomi x alfa x gaji minimal jalan.

Perumusan itu berlaku untuk UMP yang sudah melewati batasan atas.

Dan gaji minimal yang masih belum melewati batasan atas atau di bawah batasan memakai perumusan nilai rekonsilasi gaji minimal ialah inflasi (kemajuan ekonomi x alfa) gaji minimal jalan seperti ditata dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Berikut daftar angka penggajian dari 3 elemen berlainan:

1. Angka pebisnis: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka karyawan dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka pemerintahan: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah minta gubernur di semua propinsi untuk memutuskan dan umumkan peningkatan UMP 2024 paling lamban pada 21 November 2023.

“Gubernur harus memutuskan UMP paling lamban tanggal 21 November 2023. Dan untuk Gaji Minimal Kabupaten/Kota (UMK) paling lamban tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).