rnlink.org – KPK sah memutuskan Sahbirin Noor jadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Ia diputuskan jadi terdakwa bersama enam orang yang lain dalam kasus suap berkaitan penyediaan barang dan jasa di Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.
KPK menyangka Sahbirin terima suap Rp 12,1 miliar dan US$ 500. Uang itu diperhitungkan adalah fee dari beberapa project infrastruktur yang dibuat di Propinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini dibongkar melalui operasi tangkap tangan yang sudah dilakukan KPK pada 6 Oktober ini. KPK sudah lakukan penahanan pada enam orang yang diputuskan jadi terdakwa.
Sementara, Sahbirin sampai sekarang ini belum ditahan. Meskipun begitu, KPK mengatakan akan selekasnya panggil Sahbirin untuk dicheck.
Tetapi Gubernur Kalimantan Selatan itu ajukan permintaan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia tidak terima diputuskan KPK sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dan akseptasi gratifikasi.
Dikutip dari situs Mekanisme Informasi Pencarian Kasus (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2024), permintaan itu didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan sudah teregister bernomor kasus: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Kategorisasi kasus: resmi atau tidak penentuan terdakwa,” seperti tercantum pada SIPP PN Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) kedepan.