rnlink.org — Pemerintahan Kabupaten Berau buka 1.990 skema Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) di tahun 2024, yang terbagi dalam 622 skema untuk tenaga guru, 133 skema untuk tenaga medis, dan 1.255 skema untuk tenaga tehnis.
Skema ini mempunyai tujuan untuk penuhi keperluan karyawan di beberapa bidang dan menangani persoalan tenaga kerja non-ASN di wilayah.
Di pertemuan yang dipegang Sekretaris Kabupaten Mgo55 (Sekkab) Muhammad Said, yang dilakukan pada Selasa (31/12/2024) di ruang pertemuan Sangalaki Gedung Kantor Bupati Berau, dikatakan jika pengaturan skema PPPK itu memprioritaskan analitis kedudukan (Anjab), analitis beban kerja (ABJ), dan kekuatan keuangan wilayah.
Registrasi Dibuka Sampai 7 Januari 2025 Sekkab Muhammad Said mengingati jika semua tenaga non-ASN yang penuhi persyaratan diharap selekasnya mendaftarkan dan ikuti penyeleksian PPPK yang saat registrasinya berjalan sampai 7 Januari 2025.
Pemkab Berau mengoptimalkan peluang untuk tenaga non-ASN untuk ikuti penyeleksian ini, termasuk lakukan ekstensi kontrak untuk tenaga yang sementara ikuti proses penyeleksian.
Penuntasan Skema Guru Non-ASN Dalam pada itu, beberapa 105 tenaga guru non-ASN yang berpendidikan SLTA, DII, dan DIII tidak bisa mendaftarkan pada skema PPPK guru dan diarahkan untuk mendaftarkan pada skema tehnis. Ini dilaksanakan untuk pastikan semua tenaga non-ASN bisa berperan serta dalam penyeleksian.
Larangan Pengangkatan PTT dan OutsourcingSekkab Berau memperjelas larangan untuk Organisasi Piranti Wilayah (OPD) untuk mengusung Karyawan Tidak Masih tetap (PTT) atau tenaga outsourcing sampai proses penyeleksian PPPK usai.
Peraturan ini sesuai hasil pertemuan Pantauan dan Rencana Pengaturan Tenaga Non-ASN yang diadakan oleh Kementerian PAN-RB pada 21-22 November 2024.
“Janganlah sampai ada PTT yang tidak terakomodir,” kata Said, mengingati keutamaan pastikan semua tenaga kerja yang dengan status PTT mendapatkan perhatian.
Ancaman untuk Pengangkatan Karyawan Non-ASN Tanpa Proses Sekkab mengingatkan jika petinggi yang mengusung karyawan non-ASN tanpa ikuti proses yang berjalan, khususnya dalam rencana pengisian kedudukan ASN, akan dikenai ancaman, termasuk pencabutan wewenang berkaitan management ASN.
Dengan beberapa langkah itu, Pemkab Berau mengharap bisa menuntaskan permasalahan tenaga kerja non-ASN dan pastikan jika semua skema PPPK diisi sesuai ketetapan yang terdapat.