rnlink.org – Artis Sandra Dewi diperhitungkan ikut terima saluran uang Rp 3,1 miliar dalam kasus sangkaan korupsi pengendalian tata niaga komoditas timah di daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ini tersingkap dalam surat tuduhan beskal penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara tersangka Harvey Moeis, yang suami Sandra Dewi.
“Sandra Dewi sebagai istri tersangka Harvey Moeis, sebesar Rp.3.150.000.000,” kata Beskal pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Tidak itu saja, beskal mengatakan jika Harvey Moeis membelikan 88 tas bermerek untuk istrinya yang seorang artis, yaitu Sandra Dewi.
Dalam surat tuduhan, diuraikan detil 88 tas eksklusif Sandra Dewi dengan merk Louis Vuitton, Hermes, Kanal, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.
Harvey yang disebut ekstensi tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama mantan Direktur Khusus PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperhitungkan menampung aktivitas pertambangan liar di daerah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan. Harvey mengontak Mochtar dalam rencana untuk menampung aktivitas pertambangan liar di daerah IUP PT Timah.
Sesudah dilaksanakan seringkali tatap muka, Harvey dan Mochtar menyetujui supaya aktivitas fasilitas pertambangan liar itu di-cover dengan sewa sewa perlengkapan processing peleburan timah.
Seterusnya, suami Sandra Dewi itu mengontak sejumlah smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut pada aktivitas itu.
Harvey minta faksi smelter untuk menyisihkan beberapa dari keuntungan yang dibuat. Keuntungan itu selanjutnya diberikan ke Harvey seakan-akan sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitaskan oleh Manajer PT QSE, Helena Lim.
Dari perlakuan menantang hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebutkan nikmati uang negara Rp 420 miliar
“Membuat bertambah tersangka Harvey Moesi dan Helena Lim sedikitnya Rp 420.000.000.000,” tutur beskal.
Selainnya beli tas bermerek, Beskal menambah, uang beberapa ratus miliar yang diterima Harvey Moeis diperhitungkan dikaburkan beli tanah dan bangunan, kendaraan eksklusif, 141 perhiasan, mata uang asing sebesar 400.000 dollar AS, uang kontan Rp 13,5 miliar, dan logam mulia.
“Hingga seakan-akan harta kekayaan itu tidak ada hubungannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi pada aktivitas tata niaga komoditas timah diwilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata beskal.
Atas perlakuannya, Harvey Moeis dituduh menyalahi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).