rnlink.org – Marisa Putri, mahasiswi penabrak Renti Marningsih, wanita pengendara motor di Pekanbaru, Riau, sampai meninggal, Sabtu (3/8/2024), akui tidak sadar telah menubruk korban. Didatangkan saat launching kasus di Mapolresta Pekanbaru, Marisa mohon maaf ke keluarga korban.
Mahasiswi universitas swasta itu akui awalnya konsumsi alkohol dan dijajakan narkoba oleh partnernya.
“Saya meminta maaf sebesarnya atas kekeliruan yang saya bikin. Saya pada keadaan tidak sadar dan tidak menyengaja menubruk korban,” kata Marisa.
“Saya tidak sadar telah menubruk seorang, saya dalam dampak alkohol,” ucapnya. Dia juga menentang kabur sesudah menubruk Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Marisa akui lagi ke lokasi peristiwa sesudah dikejar masyarakat. Sekarang, Marisa harus bertanggung jawab perlakuannya. Ia diputuskan terdakwa dan dijaring Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi hukuman penjara optimal 12 tahun, dan pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan sanksi hukuman penjara optimal enam tahun.
Urutan
Kasat Lalu Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menerangkan, kecelakaan mengikutsertakan pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ namanya Renti Marningsih (46), dengan pengendara mobil Toyota Raize bernopol BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).
Awalannya, mobil yang dikemudikan Marisa melesat dari Jalan Jenderal Sudirman ke arah arah Mal SKA, sekitaran jam 05.45 WIB. Diketahui Marisa baru pulang dari lokasi hiburan malam alias dugem. Sesampai di muka sebuah pemondokan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menubruk Renti yang waktu itu sedang memakai sepeda motor dari yang arah sama dengan aktor.
Korban terpental dan alami cedera kronis pada bagian kepala. Masyarakat disekitaran lokasi coba membantu dengan bawa korban ke rumah sakit. Tetapi, nyawa korban tidak terselamatkan.