rnlink.org – Direktur Reserse Kriminil Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan saksi dengan inisial AD (24) yang disebut anak figure public mengaku sebagai aktor wanita di video porno.
“Hasil dari pemeriksaan kelanjutan yang sudah dilakukan, saksi mengaku figur wanita di video itu ialah dianya, ” ucapnya saat diverifikasi di Jakarta, Kamis.
Ade Safri mengatakan AD memberikan sejumlah document ke penyidik yang hendak dianalisa sangkaan tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya Ade Safri menambah faksinya sudah memperoleh sejumlah info baru dari AD yang hendak dipelajari untuk peningkatan hasil penyelidikan dalam pengatasan kasus aquo.
“Sementara kami tidak dapat berikan karena adalah materi penyelidikan, kelak akan kami up-date perubahannya, ” katanya.
Sementara itu Ade Safri menerangkan saksi AD datang bersama ayahnya DB dan kuasa hukumnya Sandy Bijakin pada Rabu (7/8).
Pemeriksaan kelanjutan itu berjalan sepanjang tiga jam, start pukul 14.00 WIB s/d jam 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan kelanjutan itu, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ajukan 27 pertanyaan ke saksi AD berkaitan sangkaan tindak pidana yang terjadi.
Awalnya Direktorat Reserse Kriminil Khusus Polda Metro Jaya sudah mengecek AD pada Selasa (6/8) tetapi pemeriksaan itu disetop karena keadaan kesehatan saksi AD tidak mungkin untuk diteruskan pemeriksaan.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya sudah tangkap dua pria dengan inisial MRS (22) dan JE (35) yang diperhitungkan menebar video amoral wanita dengan inisial AD (24).
Ke-2 terdakwa dijaring pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai peralihan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.