Site icon Rnlink.org

Pemerintah kota Bengkulu wajibkan pelajar masuk SD dan SMP dapat mengaji

rnlink.org – Menurut situs slot gacor mgo777, Pemerintahan Kota (Pemerintah kota) Bengkulu, Propinsi Bengkulu mengharuskan semua calon pelajar harus dapat mengaji untuk masuk sekolah tingkat sekolahdasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu.

Hal itu sesuai surat selebaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bengkulu jika semua warga terkhusus orangtua atau wali beberapa anak yang hendak masuk SD dan SMP diharuskan dapat mengaji dan membaca Alquran.

“Iya, kita wajibkan dapat membaca Al Quran (mengaji) pasti sama sesuai standard. Andaikan untuk anak SD minimum dapat iqra satu. Untuk SMP minimum dapat iqra tiga. Ini untuk memberantas buta huruf Al Quran, apalagi kota ini sudah kita maklumatkan sebagai kota spiritual,” tutur Wali Kota Bengkulu Deddy Wahyudi di Bengkulu, Kamis.

Dia mengatakan, karena ada SE itu sebagai satu diantara usaha pemerintahan dalam membuat angkatan yang lebih bagus.

Karena, bila semenjak kecil beberapa anak sudah terlatih mengaji, karena itu mereka akan tumbuh menjadi angkatan yang memahami agama dan bermoral mulia.

Karena itu, karena ada dasar agama yang kuat sejak awal, diharap bisa melahirkan angkatan qari dan qariah dan anak muda yang bermoralul karimah di Kota Bengkulu.

Lanjut Deddy, dianya minta ke orangtua atau wali siswa supaya bisa mengajarkan anaknya mengaji saat sebelum masuk ke dalam SD dan SMP.

“Untuk anak yang ingin SD kita meminta dahulu untuk belajar di dalam rumah atau belajar TPQ supaya bisa membaca standard iqra 1 contoh mengenali huruf alif, ba, ta. Tapi SMP minimum dapat membaca Al Quran tapi tetap melafalkan, tapi tidak benar-benar buta baca Al Quran,” jelasnya.

Karena ada SE itu, angkatan muda di Kota Bengkulu bisa terus memakmurkan beberapa masjid dan mempraktikkan tuntunan-ajaran nabi hingga kota spiritual bisa menempel ke Kota Bengkulu, dan dapat selalu dinaungi berkah dan jauh dari mara musibah.

Dalam pada itu, Pemerintah kota Bengkulu sudah keluarkan SE berkaitan larangan keras sekolah tingkat SD, SMP, atau sekolah hebat negeri (SLBN) sederajat di daerah itu untuk meredam ijazah dengan argumen apapun itu.

Exit mobile version