rnlink.org – Menteri Agraria dan Tata Ruangan (ATR)/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Top menjelaskan, pekan kedepan dia panggil tiga perusahaan yang berkaitan dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk minta penangguhan sertifikat pemilikan di ruangan laut itu.
Ke-3 perusahaan itu yaitu PT Tunas Ruangan Dermaga Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
“Kami akan panggil mengajak perundingan. Apa output perundingannya? Penawaran pertama saya meminta mereka menggagalkan. Meminta penangguhan. Jika ia tidak ingin proses penangguhan, kami akan memakai hak kami karena itu laut. Saya katakan kan saya kira itu tanah hancur. Karena kenyataannya,” kata Nusron di Jakarta Rabu.
Dia mengatakan, khusus untuk PT TRPN dia akan membuat team kombinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk lakukan proses panggilan, ingat perusahaan itu belum kantongi sertifikat hak buat bangunan (SHGB) tetapi telah lakukan reklamasi.
Disebutkan Nusron, jika perusahaan yang telah kantongi SHGB di ruangan laut itu tidak ingin lakukan penangguhan, seterusnya dia akan minta pengadilan untuk menggagalkan.
“Jika ia masih ngotot sekali, kami akan memakai pendekatan dalam kerangka PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, khususnya jika SHGB atau SHGU, itu jika karakternya pemberian hak, bukan alterasi, karena itu itu dalam kurun waktu dua tahun ia harus ada perkembangan pembangunan,” ucapnya.
Awalnya dilan sir dari situs gacor mgo777, Direktorat Jenderal Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah lakukan penyegelan pada aktivitas pemagaran laut tidak ada ijin yang dibuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan jika penyegelan dilaksanakan, karena pagar laut itu tidak kantongi ijin Kesepakatan Kecocokan Aktivitas Pendayagunaan Ruangan Laut (PKKPRL).
Cara tegas itu dilaksanakan, karena faksi yang diperhitungkan lakukan pemagaran tidak menghiraukan surat untuk pemberhentian sementara, yang sudah dikirimkan KKP pada 19 Desember 2024.
“Dahulu kami telah turun kesini. Tanggal 19 Desember (2024) telah kami ingatkan stop, urus dahulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Rupanya tempo hari siang anggota kami kesini itu ekskavator tetap kerja. Karena itu saya memutuskan saya segel,” kata Pung Nugroho di selang mengevaluasi pagar laut itu, Rabu (15/1).