KPK Tentukan Pj Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Terdakwa, Langsung Ditahan

Link  Alternatif MGO303 , Jakarta – Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memutuskan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sichombing sebagai terdakwa kasus sangkaan suap. Penentuan terdakwa ini dilaksanakan selesai ke-2 nya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) pada, Minggu, 12 November 2023 malam.

“KPK tingkatkan status kasus ini ke tahapan penyelidikan dengan memutuskan dan umumkan terdakwa,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam temu jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Selainnya Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK menangkap 4 orang yang lain. Mereka yaitu Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staff BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Team Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Firli menjelaskan, kasus yang menangkap Yan Piet dan Patrice berkaitan pengondisian penemuan BPK perwakilan Papua Barat Daya. Patrice bersama Abu Hanifa dan David Patasaung diperhitungkan terima suap Rp 1,8 miliar dari Yan Piet Mosso lewat Efer Segidifat dan Maniel Syatfle.

Suap itu diberi berkaitan penemuan BPK berkenaan ada beberapa neraca keuangan Pemkab Sorong yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Istilah yang disetujui dan dimengerti untuk penyerahan uang itu yakni ‘titipan’ Sebagai bukti permulaan awalnya, uang yang diberikan beberapa sekitaran Rp940 juta dan 1 biji arloji merk Rolex,” kata Firli.

KPK Masih Pelajari Penyerahan dan Yang menerima Uang

Tetapi Firli menyebutkan MGO777 faksinya akan mempelajari masalah penyerahan dan akseptasi uang pada beberapa terdakwa. Pengkajian dilaksanakan pada proses penyelidikan yang hendak secara langsung digerakkan.

“Berkaitan besarnya uang yang diberi atau yang diterima beberapa terdakwa, team penyidik tetap terus lakukan pencarian dan pengkajian kelanjutan dan tentu saja akan diperkembangkan dalam penyelidikan,” kata Firli.

Untuk kebutuhan penyelidikan, Penyidik lakukan penahanan pada beberapa terdakwa untuk 20 hari awal terhitung mulai dari 14 November 2023 s/d 3 Desember 2023 di Rutan KPK.

Dugaan Pasal

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle didugakan menyalahi Pasal MGO55 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijaring Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.