rnlink.org – Polisi membedah kasus peredaran narkoba tipe sabu seberat 389 kg di dekat Daerah Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Daerah Ambon telah menjadi perhatian untuk pembasmian peredaran narkoba.
“Kawan-kawan media juga paham Daerah Ambon ini satu diantara daerah sebagai target khusus dari Polda Metro dalam soal yang khusus untuk melawan,” kata Irjen Karyoto dalam temu jurnalis di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Polisi dari tingkat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakbar, sampai polsek sering lakukan operasi kombinasi waktu menggeruduk Daerah Ambon. Penangkapan teratur dilaksanakan untuk tangkap aktor, tetapi peredaran narkoba tetap terus terjadi.
Karyoto mengharap Daerah Ambon bersih dari narkoba. Menurut dia, Daerah Ambon harus terlepas dari stigma sebagai lokasi peredaran narkoba.
“Harus ada alih bentuk dari Daerah Ambon jadi daerah apa. Karena cap, labeling, sebagai Daerah Ambon ini benar-benar buruk,” ucapnya.
Ia menjelaskan kepolisian akan menolong peralihan di Daerah Ambon supaya tidak ada peredaran narkoba.
“Kita akan lakukan sejumlah perkembangan yang kita tidak dapat cuma tangkap saja, tapi harus dapat jadikan jalan keluarnya. Warga di situ dapat berubah dalam menjaga sehari-harinya,” katanya.
Karyoto menjelaskan peredaran narkoba terus muncul karena ada bujukan bayaran besar. Ia tidak ingin Daerah Ambon terus menjadi sarang pengedar narkoba.
“Karena benar ada sejumlah stigma tidak bagus di daerah narkoba, banyak pendatang-pendatang yang menginginkan tugas di sana dan satu diantaranya tugas yang memberi bujukan biaya gaji atau jasa yang besar sekali, walau sebenarnya kerjanya menjadi pengedar narkoba,” bebernya.
Polisi Ungkapkan 389 Kg Narkoba dari Afghanistan
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membedah peredaran narkotika sabu seberat 389 kg di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu dari jaringan Afganistan-Jakarta ini diselinapkan di dekat Daerah Ambon.
“Kita saksikan ada 389 kg, ini jaringan internasional Afganistan-Jakarta. Adapun tanda bukti ditangkap ini jika dipandang rupiah ialah Rp 583 miliar,” kata Karyoto.
Karyoto menerangkan kasus itu disingkap pada Minggu (17/11). Faksi kepolisian memperoleh informasi ada peredaran narkotika disekitaran lokasi yang jaraknya 500 mtr. dari Daerah ‘Narkoba’ Ambon.