rnlink.org – Bencana penindasan berat yang menyebabkan korban wafat terjadi di Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejadian ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitaran jam 23.30 WITA di Jalan Gajah Mada RT 004/RW 005, Kelurahan Kabor, Kecamatan Alok. Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, lewat Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto, menjelaskan jika penindasan itu menerpa YA (46), seorang lelaki yang bekerja sebagai petani atau pekebun dan domisili di Jalan Gajah Mada RT 003/RW 005, Kabor, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Menurut Susanto, peristiwa berawal saat DBS (saksi mata berumur 46 tahun), yang ada di Jalan Gajah Mada, Kabor, dengar suara tangisan dari istri aktor dalam suatu warung. Ingin tahu dengan yang terjadi, DBS selanjutnya keluar untuk menyaksikan keadaan.
“Sesampai di lokasi peristiwa, DBS merasakan YA telah terkapar di atas trotoar,” kata Susanto dalam info tercatatnya ke Pikiran Masyarakat NTT, Jumat, 2 Agustus 2024. Dia meneruskan, lebih mengagetkan , DBS melihat aktor dengan inisial MA, seorang lelaki berumur 42 tahun yang bekerja sebagai pengemudi, tengah mencekik dan menabrakkan kepala korban ke trotoar.
Menyaksikan peristiwa yang menyedihkan itu, DBS selekasnya memberitahu keluarga korban. Pelapor dengan inisial MB (46), seorang wanita yang ada di Jalan Gajah Mada, lalu bertandang ke Kantor Sentral Servis Kepolisian Terintegrasi (SPKT) Polres Sikka untuk memberikan laporan kejadian itu, persisnya pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitaran jam 07.58 WITA.
“Polisi terima laporan bernomor LP/B/111/VIII/2024/SPKT POLRES SIKKA/POLDA NTT, tanggal 2 Agustus 2024. Perlakuan cepat selanjutnya diambil untuk tangani kasus ini,” tutur Susanto. Sekarang ini, Polres Sikka melakukan penyidikan selanjutnya untuk ungkap pola aktor dan pastikan keadilan untuk korban.***