Kejadian ini sebelumnya sempat membuat ramai public pada Agustus 2016. Kasusnya terus jadi perhatian public di Cirebon dan sekelilingnya sampai satu tahun selanjutnya.

Sekarang, gagasan pembikinan film Vina: Saat sebelum 7 Hari oleh Dee Company, mengingati lagi pada kejadian sadis yang sudah dilakukan oleh 8 anggota geng motor di Cirebon.

Kejadian ini terjadi pada 27 Agustus 2016. Sebelumnya sempat disangka kecelakaan jalan raya. Tetapi polisi berprasangka buruk karena kendaraan yang dipakai korban tidak alami kerusakan
Penyidikan juga diteruskan. Beberapa saksi diundang untuk pemeriksaan. Alat bukti dihimpun. Pada akhirnya delapan orang sukses diamankan oleh kepolisian.

Salah satunya aktor dengan inisial SK, saat itu tetap di bawah usia. Jalani sidang dengan terpisahkan sampai dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara.

Dalam pada itu, 7 aktor yang lain jalani rangkaian sidang di Pengadian Negeri (PN) Cirebon sampai tahun 2017.
Sidang vonis untuk ke-7 tersangka dilakukan pada 26 Mei 2017 di PN Cirebon. Mereka dihukum sepanjang umur.

Majelis Hakim jatuhkan hukuman penjara sepanjang umur ke Eko Ramadhani, Pesaingdi Aditiya Wardana, Supriyanto, Sudirman, Jaya, Hadi Saputra, dan Eka Kode.

Sidang vonis itu dipegang Ketua Majelis Hakim, Suharno.
Dalam keputusannya Hakim Suharno mengatakan, beberapa tersangka bisa dibuktikan menyalahi Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 mengenai Persetubuhan Anak.

Dalam masalah ini, merudapaksa Vina yang di saat itu masih tetap berusia 16 tahun.

“Dengan cara sah dan memberikan keyakinan jika tersangka bisa dibuktikan lakukan pembunuhan merencanakan dan memaksakan anak di bawah usia untuk lakukan jalinan tubuh. Saya memutuskan beberapa tersangka dijatuhi hukuman sepanjang umur,” ucapnya Suharno di ruangan sidang.

Suharno memandang, keputusan itu berdasar beberapa pemikiran
Salah satunya, perlakuan beberapa tersangka dipandang tidak manusiawi dan sadis. Selanjutnya, perlakuan beberapa tersangka membuat keluarga korban menanggung derita.
Dalam pada itu, kuasa hukum tersangka akan lakukan banding atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim.
Dan Beskal Penuntut Umum (JPU), masih menimbang. Awalnya, JPU menuntut beberapa tersangka dengan hukuman mati.

Kejadian itu sudah berakhir. Sekarang akan dibikin film layar-lebar oleh rumah produksi Dee Company dengan judul Vina: Saat sebelum 7 Hari.

Ke-2 orang-tua almarhum Vina telah menyepakati pembikinan film yang mungkin akan berjenis seram itu.

Persetujuan telah dibikin. Produksi film kemungkinan akan selekasnya dilaksanakan. Akan tetapi, Dee Company belum pastikan kapan tembakan akan diawali.