rnlink.org – Dikutip dari situs slot gacor mgo777, Pengadilan Tipikor Semarang jatuhkan hukuman 2,lima tahun penjara pada dua bekas anggota Polda Jawa tengah sebagai tersangka kasus calo dalam akseptasi Bintara Polri pada 2022.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua R. Hendral pada sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan beskal penuntut umum sepanjang 2 penjara.
“Mengatakan tersangka bisa dibuktikan bersalah menyalahi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diganti dan dipertambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Selainnya hukuman tubuh, tersangka Dwi Erwinta dan Zainal Abidin dihukum denda sejumlah Rp50 juta yang bila tidak dibayar akan ditukar kurungan sepanjang 1 bulan
Dalam pemikirannya, ke-2 tersangka terima uang suap capai Rp2,6 miliar untuk loloskan beberapa calon polisi.
Tersangka Dwi Erwinta terima uang suap yang nilainya capai Rp2,29 miliar
Suap yang diterima asal dari enam calon bintara itu nilainya bervariatif di antara Rp280 juta sampai Rp450 juta.
Sementara tersangka Zainal Abidin terima Rp350 juta dari 1 calon bintara yang mendaftarkan.
Hakim menyebutkan uang pemberian beberapa calon polisi itu sudah dibalikkan oleh pimpinan Polri yang tangani kasus ini sesudah ke-2 tersangka ketangkap.
Dalam pemikirannya, hakim mengatakan perlakuan ke-2 tersangka sebagai anggota Polri tidak memberikan dukungan usaha pemerintahan dalam pembasmian korupsi.
Disamping itu, lanjut ia, ke-2 tersangka sudah dihentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri.
Atas keputusan itu, naik tersangka atau beskal penuntut umum sama mengatakan pikir-pikir.