Site icon Rnlink.org

AP Pelaku Pemerasan Ria Ricis Jadi Tersangka dan Ditahan

Jakarta – AP adalah inisial pria yang menjadi pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Ricis. AP sendiri langsung menjadi tersangka dan ditahan seusai dilakukan penahanan.
“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung menahan tersangka AP. Sebelumnya Ria Ricis menjelaskan soal mengenal dekat dengan pelaku tersebut.

“Iya, aku kenal orangnya. Kita punya hubungan baik dulu,” terang Ria Ricis dalam Instagram Stories-nya.

“Bahkan dr awal aku ga pernah notice nama dia waktu polda sebut ciri2 nya saking ak berpikir positif. Lalu ak pernah kasih hp ku ke dia. Dan ternyata jadi disalah gunakan… Untuk kalian semua orang baik, sehat2 kalian,” sambungnya lagi.

Exit mobile version