Ahli: Jakarta Telah Bukan Ibu Kota Negara Indonesia Semenjak 15 Februari
Jakarta, Rnlink.org — Ahli hukum tata negara Kampus Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menjelaskan Jakarta telah tidak lagi ibukota negara Indonesia.
Agus mengarah pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal itu atur Undang-Undang DKI Jakarta harus dikoreksi paling lama 2 tahun sesudah UU IKN diundangkan.
“Bermakna Februari 2024 cocok 2 tahun, saat ini telah Maret. Semenjak waktu itu, sebetulnya ibukota kita tak lagi DKI Jakarta,” kata Agus saat dikontak CNNIndonesia.com, Rabu (6/2).
Agus menjelaskan sekarang ini Nusantara telah dengan status ibukota negara. Dalam pada itu, status Jakarta alami kekosongan hukum berkaitan status.
Ia merekomendasikan kepada masyarakat dan team mgo777 DPR selekasnya menyelesaikan Perancangan Undang-Undang Wilayah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ia saran ketentuan itu memberikan lagi proses perubahan ibukota negara.
Agus memiliki pendapat Presiden Jokowi dapat turun tangan jika DPR belum segera menetapkan RUU DKJ. Menurut dia, Jokowi dapat mengeluarkan ketentuan pemerintahan alternatif undang-undang (perppu).
“Harus selekasnya membuat perppu untuk pastikan barusan jika posisi ibukota IKN tidak siap hingga masih tetap di DKI sampai ketika waktunya IKN siap sebagai ibukota negara,” katanya kepada team wartawan mgo55.
Awalnya, Ketua Tubuh Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebutkan masa aktif UU DKI Jakarta telah habis. Dengan begitu, Jakarta tidak lagi ibukota negara.
“RUU DKI itulah kehilangan statusnya tanggal 15 Februari tempo hari. Kan itu implementasi dari Undang-undang IKN. Iya 2 tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nach, [UU DKI] itu kan usai 15 Februari,” tutur Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3).