Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 8 April 2024 Dihilangkan, tetapi Berlaku di Lajur Mudik
Pemerintahan bersama aparatur Kepolisian menghapus peraturan limitasi kendaraan motor dengan mekanisme ganjil genap di beberapa batas jalan Jakarta di hari ini, Senin (8/4/2024). Karena, ini hari termasuk liburan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024.
Berdasar upload akun X Trafik Manajemen Center (TMC) Polda Metro Jaya, peraturan ganjil genap Jakarta dihilangkan sepanjang masa liburan lebaran terhitung mulai 6-15 April 2024. Ini mengarah pada Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan gubernur 88/2019 disebut, jika limitasi lalu lintas dengan mekanisme ganjil genap tidak diterapkan di hari Sabtu, Minggu, dan hari liburan nasional yang diputuskan Keputusan Presiden.
Tetapi ketetapan ini tidak berlaku di lajur mudik Lebaran Idul Fitri 2024. Pemerintahan mengaplikasikan peraturan ganjil genap saat arus mudik dan arus kembali terhitung mulai 5-16 April 2024.
Adapun peraturan itu cuma berlaku di batas Tol Trans Jawa dimulai dari KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 Tol Semarang-Batang.
Awalnya, Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) DKI Jakarta sudah mengaplikasikan ketentuan ganjil genap di beberapa batas jalan buat menghambat kepadatan lalu lintas. Tetapi, ketentuan itu dihilangkan sepanjang liburan dan cuti bersama Idul Fitri 2024.
Ini diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. “Pada liburan Lebaran termasuk cuti bersama peraturan ganjil genap tidak berlaku,” ucapnya seperti d ikutip dari Di antara, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Ganjil Genap Jakarta Liburan Seminggu
Penghapusan peraturan ganjil genap saat liburan dan cuti bersama Lebaran 2024 ini berlaku sepanjang seminggu yaitu mulai 8 April sampai 15 April 2024. Informasi ini diupload lewat akun sosial media Instagram @dishubdkijakarta.
Berdasar upload akun Instagram @dishubdkijakarta, ketetapan itu merujuk ke Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Hari Liburan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Ketentuan penghapusan ganjil genap itu disebutkan telah sesuai Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) DKI Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3 mengenai Limitasi Lalu Lintas.
“Dengan begitu mekanisme ganjil genap tidak diterapkan pada Sabtu, Minggu, dan hari liburan nasional, yang telah diputuskan lewat Keputusan Presiden RI,” tutur Syafrin.
Walau tidak ada ketentuan ganjil genap, Dishub DKI menghimbau ke warga selalu untuk menaati ketentuan lalu lintas waktu berkendaraan.
“Selalu taati ketentuan yang berjalan dan masih tetap memprioritaskan keselamatan di jalan, ya!” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
Beberapa ratus Pemudik Mushalla Ganjil Genap Tol Trans Jawa
Dalam pada itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mengawali implementasi ketentuan ganjil genap (gage) di Tol Trans Jawa sepanjang masa arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Ini dilaksanakan sebagai usaha mengontrol kepadatan volume kendaraan saat arus mudik dan kembali lebaran.
“Untuk gage ini sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) yang terdapat gage masih kita memberlakukan di KM 0 Jakarta-Cikampek sampai (KM) 414 (Gerbang Tol Kalikangkung),” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, d ikutip Minggu (7/3/2024).
Dari laporan hari awal implementasi ganjil genap arus mudik, Jumat (5/4/2024), terdaftar ada sekitar 608 kendaraan yang menyalahi ketentuan gage. Data itu berdasar tangkapan camera Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE) atau tilang electronic.
Aan sampaikan, surat tilang electronic pelanggar ganjil genap ini akan dikirimkan di atas tanggal 16 April 2024. “Kita menangani 608 kasus yang sukses kita tindak, sesudah tanggal 16 kita kirim surat verifikasinya,” katanya.
Aan menerangkan, petugas tidak menghentikan atau putar kembali kendaraan pemudik yang menyalahi ganjil genap. Karena pengusutan dilaksanakan lewat camera ETLE statis atau mobile yang sudah dipersiapkan kepolisian.
“Maknanya penegakan hukum ini tidak kita putar membalikin, kita tidak hentikan tetapi kita meng-capture ini, kelak kita kirim sesudah tanggal 16,” sebut Kakorlantas Polri.
Agenda Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024
Dalam pada itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah diatur penerapan ganjil genap di batas Tol Trans Jawa mulai berlaku dari tanggal 5 sampai 16 April 2024. Adapun realisasinya memakai camera ETLE yang ditaruh di beberapa batas jalan tol.
Sepanjang masa arus mudik, ketentuan ini diawali pada 5 April jam 14.00 WIB sampai 7 April jam 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Batas Dalam Kota Jakarta s/d KM 414 batas Jalan Tol Semarang-Batang.
Selanjutnya diteruskan pada 8 April jam 08.00 WIB sampai jam 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Batas Dalam Kota Jakarta s/d KM 414 batas Jalan Tol Semarang-Batang.
Lantas pada 9 April sampai jam 24.00 WIB akan diawali dari KM 0 Jalan Tol Batas Dalam Kota Jakarta s/d KM 414 batas Jalan Tol Semarang Tangkai.
Sementara untuk arus kembali, akan diawali pola ganjil genap pada 12 April jam 14.00 WIB sampai jam 24.00 WIB dimulai dari KM 414 batas Jalan Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Jalan Tol Batas Dalam Kota Jakarta.
Sabtu 13 April jam 08.00 WIB, dari KM 414 batas Jalan Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Jalan Tol Batas Dalam Kota Jakarta. Dan Minggu 14 April sampai Selasa 16 April jam 08.00 WIB dari KM 414 batas Jalan Tol Semarang-Batang s/d KM 0 Jalan Tol Batas Dalam Kota Jakarta.