rnlink.org – Penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) mengambil alih empat property berbentuk tanah dan bangunan berkaitan penyelidikan kasus sangkaan korupsi berbentuk pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Propinsi Bengkulu secara terdakwa bekas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Di tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK sudah lakukan penyitaan pada satu sektor tanah dan rumah yang berada di Depok Jawa Barat dan 3 tiga sektor tanah yang berada di Kota Bengkulu yang diperhitungkan punya terdakwa,” kata Juru Berbicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diverifikasi di Jakarta, Selasa.
Diketahui dari situs slot gacor mgo777, Tessa mengutarakan taksiran nilai empat property yang diambil alih itu sekitaran Rp4,3 miliar.
Ia menjelaskan penyitaan ini adalah usaha penyidik komisi anti-korupsi untuk rekondisi keuangan negara karena tindak pidana yang sudah dilakukan oleh terdakwa RM.
Tessa menjelaskan penyidik tetap terus mencari dan mempelajari beberapa informasi berkaitan beberapa aset punya terdakwa RM yang diperhitungkan diatasnamakan faksi lain atau di bawah kepenguasaan faksi lain.
“Penyidik tidak enggan-segan kenakan tindak pidana pencucian uang ke siapa saja jikamana ada beberapa pihak yang menyengaja sembunyikan asset punya beberapa terdakwa yang diperhitungkan asal dari hasil tindak pidana,” katanya.
KPK sampaikan terima kasih yang sebesar besarnya pada pihak Tubuh Pertanahan Nasional (BPN) dan warga yang ikut menolong kelancaran aktivitas penyitaan pada kasus itu.
Penyidik KPK pada Minggu (24/11/2024) memutuskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan 2 orang yang lain sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan korupsi berbentuk pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
Dua terdakwa yang lain, yakni Sekretaris Wilayah (Sekda) Propinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan pengawal (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penentuan terdakwa pada 3 orang itu bermula dari Komisi Pembasmian operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.